Kajian di Rumah
"Bahagia berZakat"
Pribadi Pemberi Manfaat
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ
Materi ini lanjutan kajian Bahagia berZakat.
Orang yang berzakat menuai banyak hikmah, di antaranya memiliki kedudukan tinggi Pribadi Pemberi Manfaat.
Rasulullah Saw bersabda
خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni)
Manfaat zakat yang diberikan telah berikan kontribusi besar mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
Ini termasuk ibadah maliah berpahala besar.
Karena keadaan kesenjangan sosial saat ini luar biasa.
Kemiskinan merajalela, lapangan kerja sempit, dan tidak seimbang dengan jumlah yang kaya raya.
Maka dengan berzakat kesenjangan sosial itu terkurangi.
Di masa khalifah Umar bin Abdul Aziz , kendati hanya memerintah sekitar tiga tahun, yakni pada tahun 717 M hingga 720 M, beliau sangat memerhatikan pengembangan sistem zakat.
Hal ini dilakukan semata-mata agar rakyatnya yang tidak mampu secara finansial, kebutuhannya tetap dapat tercukupi.
Umar bin Abdul Aziz memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan visinya tersebut.
Beliau membagi beberapa kategori penyaluran zakat, antara lain zakat untuk orang sakit, kaum difabel, dan dhuafa.
Beliau juga memerintahkan agar zakat diberikan pula kepada mereka yang sedang dihukum dan terlilit utang.
Untuk menyiasati terhimpunnya kebutuhan anggaran zakat tersebut, Umar menghemat seluruh pendapatan atau kas negara. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menerapkan gaji 'selangit' bagi seluruh pejabat yang dipimpinnya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurahman mengirim surat tentang melimpahnya dana zakat di Baitulmaal karena sudah tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat.
Satu kondisi yang berbeda dengan negeri kita dimana orang berebut hanya untuk menerima zakat, meski nyawa taruhannya. Mindset dan izzah prilaku muslim yang perlu menjadi perhatian bersama antara muzaki dan mustahik.
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada orang yang biasa menerima upah. Lalu Yazid menjawab:”sudah diberikan namun dana zakat masih berlimpah di Baitulmaal”.
Umar mengintruksikan kembali untuk memberikan kepada orang yang berhutang dan tidak boros. Yazid berkata:”kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka namun dana zakat masih berlimpah”.
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk menikahkan orang yang lajang dan membayarkan maharnya. Namun hal itu dijawab oleh Yazid dengan jawaban yang sama bahwa dana zakat di Baitul Maal masih berlimpah.
Pada akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Yazid bin Abdurahman untuk mencari orang yang usaha dan membutuhkan modal, lalu memberikan modal tersebut tanpa harus mengembalikannya.
Maka zakat menjadi satu kekuatan dan daya dobrak solusi pengentasan kemiskinan dan hilangnya kesenjangan sosial.
.. كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(Al Hasyr:7)
Maka berbahagialah bagi yang menunaikan zakat, hidupnya benar-benar memberi manfaat mengentaskan kemiskinan di kalangan kaum muslimin.
Saat ini zakat-zakat itu tengah dinantikan para mustahiqin.
Bersambung ...
Wallahu a'lam bishshawab.
# Alfaqir Mahsun Salim #
Bait Qurani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar